Kamis, 16 Juni 2011

TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH

1. Hukum Mengkafani Mayat
Hukum mengkafani jenazah adalah wajib. Ini didasarkan pada perintah Nabi saw. yang tertuang dalam hadist tentang orang yang meninggal dunia dalam berihram karena terlempar dari atas ontanya hingga patah lehernya, “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dia dengan dua potong pakaiannya!”
Kafan yang digunakan untuk mayat hendaklah dibeli dari hartanya, sekalipun ia tidak mewariskan kecuali hanya harta yang digunakan untuk membeli kain kafan itu.

Dari Khabbab bin Aratti r.a. bercerita, ”Kami berhijrah, (berjihad) mendambakan ridho Allah bersama Nabi saw., maka wajib bagi Allah memberi pahala kepada kami (sesuai dengan syari’at-Nya). Diantara kami ada yang gugur sebagai syahid, belum merasakan dari hasil ganjarannya sedikitpun, di antara mereka adalah Mush’ab bin Umair, dan diantara kami ada (lagi) yang gugur sebagai syahid sesudah matang buahnya dan ia memanen hasilnya. Gugur sebagai syahid pada waktu perang Uhud, dan kami tidak mendapati sesuatu yang cukup untuk mengkafaninya, kecuali sepotong kain, yang apabila kami tutup kepalanya, maka tampaklah bagian kedua kakinya dan bila kami tutup bagian kakinya, maka tampaklah bagian kepalanya. Sehingga Nabi saw. memerintahkan kami agar kepalanya dan bagian kakinya agar ditutup dengan idzkhir (tumbuh-tumbuhan yang sudah dikenal yang berbau harum). (Muttafaun ‘alaih: Fathul Bari III: 142 no:1276, Muslim II: 649 no:490, ‘Aunul Ma’bud VIII:78 no:2859, Tirmidzi V: 354 no:3943, Nasa’i VI no:38).

Kain kafan haruslah kain yang bisa menutupi sekujur tubuh. Jika tidak ada, kecuali hanya selembar kain yang pendek yang tidak cukup untuk menutupi sekujur badan, maka tutuplah kepalanya dan bagian kakinya ditutup dengan idzkhir sebagaimana yang termuat dalam hadist Khabbab di atas.

2. Beberapa Hal Yang Disunnahkan Dalam Kaitannya Dengan Kafan
a. Memilih kain kafan yang berwarna putih, sesuai dengan sabda Nabi saw., "Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya warna putih itu merupakan yang terbaik dari pakaian kalian, dan kafanilah dengannya mayat-mayat kamu."
(Shahih:Shahihul Jami’us Shaghir no:3236, Ahkamul Janaiz hal:62, Tirmidzi II:232 no:999, dan ‘Aunul Ma’bud X:362 no:3860).

b. Hendaklah kain kafan yang digunakan sebanyak tiga kali lipatan.
Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah telah dikafani dengan tiga kain kafan berwarna putih produk desa Sahul (di Yaman) terbuat dari kain katun, tidak ada padanya gamis dan tidak (pula) sorban. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:315 no:1264, Muslim II :649 no:941, ‘Aunul Ma’bud VIII:425 no:3135, dan Tirmidzi II: 233 no: 1001, Nasa’i IV:36 dan Ibnu Majah I:472 no:1469).

c. Hendaklah salah satu kainnya menggunakan kain yang bergaris, bila memungkinkan.
Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu wafat sedang ia mampu, maka kafanilah ia dengan kain hibarah (yang bergaris-garis)!” (Shahih:Shahihul Jami’us Shaghir no:455, Ahkamul Janaiz hal:63, dan ‘Aunul Ma’bud VIII : 425 no:3134).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 339 - 342.

CARA MEMANDIKAN JENAZAH

ORANG YANG BERHAK MEMANDIKAN JENAZAH.

[b]1. Sesuai wasiat si mayit. Jika si mayit tlh mewasiatkan kpd sseorang trtentu utk memandikan jenazahnya[/b]
maka orang itulah yg berhak memandikan.
2. Jika si mayit tdk mewasiatkan kpd siapapun
maka yg berhak adlh ayahnya atau kakek-kakeknya,kmudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yg laki-laki.
3. Jika tidak ada yang mampu
keluarga mayit boleh menunjuk org yg amanah lagi trpercaya utk memandikannya.
4. Jika si mayit adalah seorang wanita,(sesuai dengan wasiatnya jika ada)
jika tdk ada maka ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau cucu-cucunya yg perempuan. Jika tdk ada diantara tsb maka keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yg amanah lagi trpercaya untuk memandikannya.
...
TEMPAT MEMANDIKAN JENAZAH.
-harus trtutup,baik dinding maupun atapnya.
...
Dianjurkan agar yg memandikan jenazah trsbt memilih 2 org dr keluarga si mayit. Seorang diantaranya taat&memahami,agar dpt memberikan pngarahan ketika memandikan jenazah trsbt. Seorang lagi yg awam,sehingga ia dpt menyaksikan jenazah dimandikan&dibolak-balikkan,agar mudah2an menjadi pelajaran baginya.
Tdk diperbolehkan masuk ketempat memandikan jenazah trsbt lebih dr 3 org. Karena hal itu tdk disukai.
...
PERLENGKAPAN BAGI YG MEMANDIKAN JENAZAH..
-hendaklah ia memakai penutup hidung&mulut agar bau yg tdk sedap tdk sampai tercium olehnya.
-hendaklah ia memakai pelindung tubuh yg baik agar kotoran2 seperti sisa air perasaan daun bidara atau sisa air kapur barus tdk mengenai pakaiannya.
-hendaklah ia memakai sarung tangan agar tdk brsentuhan lansung dgn kulit si mayit&agar kotoran2 tdk mengenai kedua tangannya.
...
TATA CARA PENYEDIAAN AIR PERASAN DAUN BIDARA atau KAPUR BARUS DLM EMBER.
-mnyediakan bbrpa liter air sesuai dgn takaran yg dibutuhkn yaitu sesuai.
-mnyediakan air perasan didalam ember dicampur dgn 1 gelas ukuran besar berisi perasan daun bidara sesuai dgn takaran.
...
PERSIAPAN MEMANDIKAN SANG MAYIT.
-menutup aurat si mayit dgn handuk/kain besar mulai dr pusar smpai lututnya (prlu diketahui bhwa aurat sesama wanita juga demikian).
-melepas pakaian yg msh melekat ditubuh jenazah.
-melepas pakaian jenazah dimulai dr lengan baju sblh kanan sampai kerah bajunya,kmudian dr lengan baju sblh kiri smpai kerah bajunya.Selanjutnya dr lubang baju (lubang leher pakaian tempat memasukkan kepala) dr atas smpai kebawah.Stlh itu bagian dpn ditarik dgn prlahan dr bawah handuk pnutup auratnya (hal itu jk si mayit mngenakan gamis / baju pnjang. Jika hnya mngenakan kemeja biasa cukup membuka kancingnya stlh mnggunting lengan baju). Demikian pula caranya jka si mayit mengenakn kaos. Cara melepas celana dr atas sampai kebawah lalu sisi sebelah kiri celananya dgn ttp mnjaga handuk penutup auratnya. Cara mengambil sblh belakang pakaian si mayit,tubuh si mayit dibalik kesebelah kiri lalu pakaiannya digeser ke sebelah kiri. Stlh itu tubuhnya dibalik kesebelah kanan lalu pakaian trsbt dpt diambil dgn prlahan. Dgn catatan handuk penutup auratnya ttp terjaga (jgn smpai tersingkap).
-menggunting kuku tangan&kakinya jka kuku trsbt panjang.
-mencukur bulu ketiaknya jka lebat,jika tdk lebat cukup dicabut saja.
-membersihkan hidung&mulutnya srta menutupnya dgn kapas ktika dimandikan lalu dibuang stlh selesai.

Cara membersihkan tubuh si mayit:
-dibasuh dgn campuran trsbt dgn mempergunakan handuk kecil (kain lap)dimulai dri kepala lalu wajahnya,lalu menyeka bagian tubuh sebelah kanan dgn membalik tubuhnya ke sblh kiri (hendaknya tubuh si mayit ditopang agar tubuh sblh kanannya dpt dibersihkan dgn mudah).
-membersihkan bagian tubuhnya sblh kiri,kemudian menyeka bagian tubuh antara pusar&lutut dr balik handuk penutup aurat. (cacatan: auratnya jgn smpai trsingkap).
Prlu diperhatikan bhwa penyekaan trsbt dilakukan dgn tangan kiri.
-kemudian tubuh si mayit disiram dgn air mulai kepala lalu wajahnya.
-stlh itu menyiram bagian tubuh sblh kanan dgn membalik tubuhnya ke sebelah kiri. Demikian pula cara menyiram bagian tubuh sebelah kiri.
-kemudian menyiram bagian tubuh antara pusar&lututnya dari balik handuk penutup aurat.Penyiraman dilakukan sampai bahan2campuran serta kotoran2 trsebut hilang dan brsih. (cacatan: aurat si mayit harus ttp tertutup).

-membersihkan kotoran yg ada dlm perut si mayit dgn tangan kiri yg terlebih dahulu dibalut dengan kain pembersih.Caranya :Angkatlah sedikit tubuh si mayit (setengah duduk),lalu tekanlah perutnya dgn perlahan sebanyak 3x sampai kotoran2 yg ada dlm perutnya keluar.Stlh itu bersihkanlah kotoran dgn tangan kiri yg telah dibalut dgn kain pembersih,seraya menyiramkan air padanya dgn bantuan seseorang.Jika kotoran trsbt msh terus keluar dr duburnya,maka hendaklah dicuci sampai bersih.Jika msh keluar juga, maka duburnya disumbat dgn kain lalu direkatkan dengan plester.
-mewudhu kan jenazah.Bacalah (ucapan bismillah)Kmudian cucilah kedua telapak tangan si mayit 3x.
Brsihkanlah mulut&hidungnya 3x. Kemudian basuhlah wajahnya&cucilah tangan kananp&kirinya sampai siku 3x. Lalu usaplah kepalanya dimulai dr bagian depan sampai ke belakang serta kedua telinganya.
Stlh itu cucilah kaki kanan&kirinya 3x.
-kemudian siramlah kepala si mayit,wajahnya dgn air yg tlh dicampur td,sambil membasuhnya dgn buih nya.
-selanjutnya basuhlah bagian tubuh sblh kanan si mayit dr pundak sampai ke telapak kaki kanannya dgn membalikkan tubuhnya ke sebelah kiri.
-kemudian basuhlah bagian tubuh sebelah kiri si mayit dr pundaknya sampai ke telapak kaki kirinya dgn membalikkan tubuhnya ke sebelah kanan.
-ulangilah pembasuhan sekali lagi.

-kemudian tubuh si mayit dikeringkandg handuk, mulai dr wajah,dada,punggung,kedua pundak&tangannya srta kedua kaki dan betisnya. Lalu handuk tersebut diletakkan diatas handuk penutup aurat si mayit yg sudah basah td untuk menggantikannya.
Selesailah proses memandikan jenazah, setelah itu jenazah siap untuk dikafani.
..

merawat jenazah

Skip to content
Skip to main navigation
Skip to first column
Skip to second column

Forum Silaturrahim Keluarga Al-Muhibbin, Tambakberas Jombang


Cna Certification Classes



Tata cara Merawat Jenazah
Sunday, 14 February 2010 22:14 administrator




Merawat Muhtadlir (Orang sekarat pati)

Apabila telah nampak tanda-tanda ajal telah tiba, maka tindakan yang sunah dilakukan oleh orang yang menunggu adalah sebagai berikut:

1. Membaringkan muhtadlir pada lambung sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah qiblat. Jika tidak memungkinkan semisal karena tempatnya terlalu sempit atau ada semacam gangguan pada lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung sebelah kiri, dan bila masih tidak memungkinkan, maka diterlentangkan menghadap kiblat dengan memberi ganjalan di bawah kepala agar wajahnya bisa menghadap qiblat.



2. Membaca surat Yasin dengan suara agak keras, dan surat Ar Ra’du dengan suara pelan. Faedahnya adalah untuk mempermudah keluarnya ruh. Nabi saw. bersabda:

اِقْرَؤُاْ يٰس عَلَى مَوْتٰاكُمْ. (رواه أبو داود)

“Bacakanlah surat yasin atas orang-orang (yang akan) mati kalian”. (HR. Abu Dawud)

Bila tidak bisa membaca keduanya, maka cukup membaca surat Yasin saja.

3. Mentalqin kalimat tahlil dengan santun, tanpa ada kesan memaksa. Nabi Muhammad saw. bersabda:

لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (رواه مسلم)

“Tuntunlah orang (yang akan) mati diantara kamu dengan ucapan laailaha illallah”. (HR. Muslim)

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلٰهَ إلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. (رواه الحاكم)

“Barangsiapa ucapan terakhirnya kalimat laailaha illallah, maka ia akan masuk surga”. (HR. Hakim)

Dalam mentalqin, pentalqin (mulaqqin ) tidak perlu menambah kata, kecuali muhtadlir (orang yang akan mati) bukan seorang mukmin, dan ada harapan akan masuk Islam. Talqin tidak perlu diulang kembali jika muhtadlir telah mampu mengucapkannya, selama ia tidak berbicara lagi. Sebab, tujuan talqin adalah agar kalimat tahlil menjadi penutup kata yang terucap dari mulutnya.


4. Memberi minum apabila melihat bahwa ia menginginkannya. Sebab dalam kondisi seperti ini, bisa saja syaitan menawarkan minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.

5. Orang yang menunggu tidak diperbolehkan membicarakan kejelekannya, sebab malaikat akan mengamini perkataan mereka.


Sesaat Setelah Ajal Tiba

Setelah muhtadlir dipastikan meninggal, tindakan selanjutnya yang sunah untuk dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Memejamkan kedua matanya seraya membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلٰى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ، اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ، وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ، وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ.

2. Mengikat rahangnya ke atas kepala dengan kain yang agak lebar supaya mulutnya tidak terbuka.

3. Melemaskan sendi-sendi tulangnya dengan melipat tangan ke siku, lutut ke paha dan paha ke perut. Setelah itu dibujurkan kembali dan jari-jari tangannya dilemaskan. Bila agak terlambat sehingga tubuhnya kaku, maka boleh menggunakan minyak atau yang lainnya untuk melemaskan sendi-sendi tulang mayit. Faedah dari pelemasan ini adalah mempermudahkan proses memandikan dan mengkafani.

4. Melepas pakaian secara perlahan, kemudian menggantinya dengan kain tipis yang dapat menutup seluruh tubuhnya, yang ujungnya diselipkan di bawah kepala dan kedua kakinya. Kecuali apabila ia sedang melaksanakan ihram, maka kepalanya harus dibiarkan terbuka.

5. Meletakkan benda seberat dua puluh dirham (20x2,75 gr = 54,300 gr) atau secukupnya di atas perutnya dengan dibujurkan dan diikat agar perutnya tidak membesar.

6. Meletakkan mayit di tempat yang agak tinggi agar tidak tersentuh kelembaban tanah yang bisa mempercepat rusaknya badan.

7. Dihadapkan ke arah qiblat sebagaimana muhtadlir.

8. Segera melakukan perawatan pada mayit, dan melaksanakan wasiatnya.

9. Membebaskan segala tanggungan hutang dan lainnya.


Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit)

Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.

Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:

1. Memandikan

2. Mengkafani

3. Menshalati

4. Membawa ke tempat pemakaman

5. Memakamkan

Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya.

Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, pada taraf praktek terdapat beberapa pemilahan sebagai berikut:

1. Orang Muslim

a. Muslim yang bukan syahid

Kewajiban yang harus dilakukan adalah:

1. Memandikan.

2. Mengkafani.

3. Menshalati.

4. Memakamkan.

b. Muslim yang syahid dunia atau syahid dunia-akhirat, mayatnya haram dimandikan dan dishalati, sehingga kewajiban merawatnya hanya meliputi:

a. Menyempurnakan kafannya jika pakaian yang dipakainya tidak cukup untuk menutup seluruh tubuhnya.

b. Memakamkan.

2. Bayi yang terlahir sebelum usia 6 bulan (Siqtu)

Dalam kitab-kitab salafy dikenal tiga macam kondisi bayi, yakni:

a. Lahir dalam keadaan hidup. Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.

b. Berbentuk manusia sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal yang harus dilakukan sama dengan kewajiban terhadap jenazah muslim dewasa, selain menshalati.

c. Belum berbentuk manusia sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun dalam perawatannya, akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.

Adapun bayi yang lahir pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam keadaan hidup ataupun mati, kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.

3. Orang Kafir

Dalam hal ini orang kafir dibedakan menjadi dua:

a. Kafir dzimmi (termasuk kafir muaman dan mu’ahad)

Hukum menshalati mayit kafir adalah haram, adapun hal yang harus dilakukan pada mayat kafir dzimmi adalah mengkafani dan memakamkan.

b. Kafir harbi dan Orang murtad

Pada dasarnya tidak ada kewajiban apapun atas perawatan keduanya, hanya saja diperbolehkan untuk mengkafani dan memakamkannya.


Memandikan

Seperangkat peralatan yang harus disiapkan sebelum memandikan mayit adalah daun kelor (Jawa: widara), sabun, sampo, kaos tangan, handuk, kapur barus, air bersih dan sebagainya.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses memandikan mayit adalah:



a. Orang yang memandikan harus sejenis

Maksudnya bila mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom, suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi harus memakai alas tangan.

Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:

1. Ayah

2. Kakek dan seatasnya

3. Anak laki-laki

4. Cucu laki-laki dan sebawahnya

5. Saudara laki-laki kandung

6. Saudara laki-laki seayah

7. Anak dari saudara laki-laki kandung

8. Anak dari saudara laki-laki seayah

9. Saudara ayah kandung

10. Saudara ayah seayah

Bagi mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan ikatan mahram dengannya; seperti anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.

b. Orang yang memandikan dan yang membantunya memiliki sifat amanah, dalam artian:

1. Kemampuan dalam memandikan mayit tidak diragukan lagi.

2. Apabila ia memberikan suatu kegembiraan yang tampak dari mayit, maka beritanya dapat dipercaya. Sebaliknya, jika ia melihat hal-hal buruk dari diri mayit, maka ia mampu merahasiakannya. Nabi Muhammad saw bersabda:

أُذْكُرُوْا مَحَاسِنَ مَوْتَاكُمْ وَكُفُّوْا عَنْ مَسَاوِيهِمْ. (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِىّ)

“Sebutkanlah kebaikan-kebaikan orang yang mati diantaramu dan jagalah kejelekan-kejelekannya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)


Tempat Memandikan

Prosesi memandikan dilaksanakan pada tempat yang memenuhi kriteria berikut:

1. Sepi, tertutup dan tidak ada orang yang masuk, kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya.

2. Ditaburi wewangian untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit.


Etika Memandikan

1. Haram melihat aurat mayit, kecuali untuk kesempurnaan memandikan. Seperti untuk memastikan bahwa air yang disiramkan sudah merata, atau untuk menghilangkan kotoran yang bisa mencegah sampainya air pada kulit.

2. Wajib memakai alas tangan saat menyentuh aurat mayit, dan sunah memakainya ketika menyentuh selainnya.

3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau di pangku oleh tiga atau empat orang dengan posisi kepala lebih tinggi dari tubuh. Hal ini untuk mencegah mayit dari percikan air.

4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya. Bila tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup menutup auratnya saja.

5. Disunahkan menutup wajah mayit mulai awal sampai selesai memandikan.

6. Disunahkan pula memakai air dingin yang tawar, karena lebih bisa menguatkan daya tahan tubuh mayit, kecuali jika cuaca dingin, maka boleh memakai air hangat.

7. Menggunakan tempat air yang besar, dan diletakkan agak jauh dari mayit.


Tata-cara Memandikan

1. Batas Minimal

Memandikan mayit sudah dianggap cukup apabila sudah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a) Menghilangkan najis yang ada pada tubuh mayit.

b) Menyiramkan air secara merata pada anggota tubuh mayit, termasuk juga bagian farji tsayyib (kemaluan wanita yang sudah tidak perawan) yang tampak saat duduk, atau bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum dikhitan.

Catatan:

Bila terdapat najis yang sulit dihilangkan, semisal najis di bawah kuncup, maka menurut Imam Romli, setelah mayit tersebut dimandikan, maka langsung dikafani dan dimakamkan tanpa dishalati. Namun, menurut Ibnu Hajar, bagian yang tidak terbasuh tersebut bisa diganti dengan tayamum sedangkan najisnya berhukum ma’fu.

Adapun cara mentayamumkan mayit adalah sebagai berikut:

1) Menepukkan kedua tangan pada debu disertai dengan niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قَلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ.

Atau bisa juga dengan membaca:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ عَنْ هٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى

Niat ini harus terus berlangsung (istidamah) sampai kedua telapak tangan orang tersebut mengusap wajah mayit.

2) Menepukkan kedua telapak tangan pada debu yang digunakan untuk mengusap kedua tangan mayit, tangan kiri untuk mengusap tangan kanan mayit, dan tangan kanan untuk mengusap tangan kirinya.

2. Batas Kesempurnaan

Memandikan mayit dianggap sempurna apabila melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a) Mendudukkan mayit dengan posisi agak condong ke belakang.

b) Pundak mayit disanggah tangan kanan, dengan meletakkan ibu jari pada tengkuk mayit, dan punggung mayit disanggah dengan lutut.

c) Perut mayit dipijat dengan tangan kiri secara perlahan, supaya kotoran yang ada pada perutnya bisa keluar.

d) Mayit diletakkan kembali ke posisi terlentang, kemudian dimiringkan ke kiri.

e) Membersihkan gigi dan kedua lubang hidung mayit, dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah yang tidak digunakan untuk membersihkan qubul dan dubur.

f) Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk membukanya.

Adapun niatnya adalah:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى

g) Mengguyurkan air ke kepala dan jenggot mayit dengan memakai air yang telah dicampur daun kelor atau sampo.

h) Menyisir rambut dan jenggot mayit yang tebal secara pelan-pelan, dengan menggunakan sisir yang longgar gigirnya, agar tidak ada rambut yang rontok. Bila ada rambut atau jenggot yang rontok, maka wajib diambil dan dikubur bersamanya.

i) Mengguyur bagian depan tubuh mayit sebelah kanan, mulai leher sampai telepak kaki, dengan memakai air yang telah dicampur daun kelor atau sabun. Begitu pula bagian sebelah kirinya.

j) Mengguyur bagian belakang tubuh mayit sebelah kanan, dengan posisi agak dimiringkan, mulai tengkuk, punggung sampai telapak kaki. Begitu pula bagian sebelah kirinya.

k) Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan menggunakan air yang jernih, untuk membersihkan sisa-sisa daun kelor, sabun, dan sampo pada tubuh mayit.

l) Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit kapur barus. Dengan catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram. Saat basuhan terakhir ini, sunah membaca niat:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى

Atau

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ/ عَلَيْهَا


Mengkafani

Pada dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup seluruh bagian tubuh mayit. Walaupun demikian para fuqaha’ memberi batasan tertentu sesuai dengan jenis kelamin mayit. Batasan-batasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Batas Minimal

Batas minimal mengkafani mayit, baik laki-laki ataupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.

2. Batas Kesempurnaan

a) Bagi mayit laki-laki

Bagi mayit laki-laki yang lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3 lapis kain kafan ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan ditambah surban, baju kurung dan sarung.

b) Bagi mayit perempuan

Bagi mayit perempuan atau banci, kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah kerudung, baju kurung dan sewek.

Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.


Cara-cara Praktis Mengkafani Mayit

Menyiapkan 5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar kain untuk menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai berikut:

1. Tali.

2. Kain kafan pembungkus seluruh tubuh.

3. Baju kurung.

4. Sarung atau sewek.

5. Sorban atau kerudung.

6. Setelah kain kafan diletakkan di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai dimandikan dengan posisi terlentang di atasnya dalam keadaan tangan disedekapkan.

7. Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang, anggota tubuh ini meliputi:

a) Mata

b) Lubang hidung

c) Telinga

d) Mulut

e) Dubur

Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:

a) Jidat

b) Hidung

c) Kedua siku

d) Telapak tangan

e) Jari-jari telapak kaki

8. Mengikat pantat dengan kain sehelai.

9. Memakaikan baju kurung, sewek atau sarung, dan surban atau kerudung.

10. Mayit dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara melipat lapisan pertama, dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.

11. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.

12. Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.


Menshalati

Hal-hal yang berkaitan dengan menshalati mayit secara garis besar ada tiga, yakni syarat, rukun, dan hal-hal yang disunahkan di dalamnya, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Syarat Shalat Mayit

a) Mayit telah disucikan dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.

b) Orang yang menshalati telah memenuhi syarat sah shalat.

c) Bila mayitnya hadir, posisi mushalli harus berada di belakang mayit. Adapun aturannya adalah sebagai berikut:

1) Mayit laki-laki:

Mayit dibaringkan dengan meletakkan kepada di sebelah utara. Imam atau munfarid berdiri lurus dengan kepala mayit.

2) Mayit perempuan

Cara peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam atau munfarid berdiri lurus dengan pantat mayit.

d) Jarak antara mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar 150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.

e) Tidak ada penghalang antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda, maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.

f) Bila mayit hadir, maka orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.

2. Rukun Shalat Mayit

a) Niat.

Apabila mayit hanya satu, niatanya adalah:

أُصَلِّيْ عَلٰى هٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِتَةِ ِللهِ تَعَالٰى

Dan jika banyak, niatnya adalah:

أُصَلِّي عَلٰى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ

b) Berdiri bagi yang mampu.

c) Melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram.

d) Membaca surat Al Fatihah setelah takbir pertama.

e) Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua.

Contoh bacaan sholawat:

اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ

f) Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga.

Contoh do’a:

اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْهُ

g) Mengucapkan salam pertama setelah takbir keempat.

Contoh bacaan salam:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

3. Kesunahan Dalam Shalat Jenazah

a) Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada pusar pada setiap takbir.

b) Menyempurnakan lafadh niat;

أُصَلِّيْ عَلٰى هٰذاَ الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا ِللهِ تَعَالىٰ.

c) Melirihkan bacaan fatihan, shalawat dan do’a.

d) Membaca ta’awwudz sebelum membaca surat Al Fatihah.

e) Tidak membaca do’a iftitah.

f) Membaca hamdalah sebelum membaca shalawat.

g) Menyempurnakan bacaan shalawat. Adapun lafadhnya adalah:

، اللّـٰهُمَّ صَلَِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

h) Menyempurnakan bacaan do’a untuk si mayit

اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الناَّرِ. اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ، وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا، وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا، وَأُنْثَاناَ، اللّـٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلٰى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلٰى اْلإِيْمَانِ. اللّـٰهُمَّ هٰذَا عَبْدُكُ وَابْنُ عَبْدِكَ، خَرَجَ مِنْ رُوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا إِلٰى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيَهُ، كاَنَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ، اللّـٰهُمَّ نَزِّل بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ، وَأَصْبَحَ فَقِيْراً إِلىٰ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ، اللّـٰهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فِيْ إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ اْلأَمَنَ مِنْ عَذَابِكَ، حَتّٰى تَبْعَثَهُ إِلٰى جَنَّتِكَ يٰا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

i) Bila mayatnya anak kecil sunah untuk menambah do’a:

اللّـٰهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطاً ِلأَبَوْيهِ وَسَلَفاً وَذُخْراً، وَعِظَةً وَاعْتِبَاراً وَشَفِيْعاً، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلٰى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ.

j) Setelah takbir ke-empat sunah untuk membaca do’a:

اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.

k) Membaca do’a untuk masing-masing mukmin setelah membaca shalawat:

اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ.

l) Salam yang kedua sunah untuk menyempur-nakan. Redaksinya adalah:

اَلسَّلاَمُ عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

m) Sunah dilakukan di masjid dengan memper-banyak shaf .



Shalat Ghoib

Bagi orang yang tidak dapat datang ke tempat mayit boleh melakukan shalat ghoib di tempatnya, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Ada masyaqat (kesulitan) untuk datang ke tempat jenazah.

2. Berkewajiban menshalati mayit.

Adapun lafadh niatnya untuk mayit tunggal adalah:

أُصَلَّيْ عَلٰى مَيِّت (إِسْمِ الْمَيِّتِ) الْغَائِبِ/ مَيِّتَةِ (إِسْمِ الْمَيِّتِةِ) الْغَائِبَةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا ِللهِ تَعَالٰى.

Bila mayit jumlahya banyak, maka setelah menyebutkan nama-nama mayit, diperbolehkan menggunakan niat:

أُصَلِّيْ عَلٰى مَنْ ذَكَرْتُهُمْ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا ِللهِ تَعَالٰى.


Kriteria Imam Shalat Jenazah

Adapun urutan orang yang lebih utama dan berhak menjadi imam shalat jenazah adalah sebagai berikut:

1. Ayah.

2. Kakek dan seatasnya.

3. Anak laki-laki.

4. Cucu laki-laki dan sebawahnya.

5. Saudara laki-laki kandung.

6. Saudara laki-laki seayah.

7. Anak dari saudara laki-laki kandung.

8. Anak dari saudara laki-laki seayah.

9. Saudara ayah kandung.

10. Saudara ayah seayah.

11. Orang laki-laki yang memiliki hubungan kerabat.


Teknis Pelaksanaan

1. Takbiratul ihram bersamaan dengan niat shalat.

2. Membaca ta’awwudz dan surat Al Fatihah dengan suara pelan.

3. Takbir kedua.

4. Membaca hamdalah dan shalawat secara sempurna.

5. Takbir ketiga.

6. Membaca do’a secara sempurna.

7. Takbir keempat.

8. Membaca do’a.

9. Membaca salam dengan sempurna.


Proses Pemberangkatan Jenazah
Pelepasan Mayit

Setelah selesai shalat, keranda mayit diangkat, setelah itu salah satu wakil dari keluarga memberikan kata sambutan pelepasan mayit, yang isinya meliputi:

a) Permintaan maaf kepada para hadirin dan teman keseharian atas kesalahan dan kekhilafan yang pernah dilakukan mayit.

b) Pemberitahuan tentang pengalihan urusan hutang piutang kepada ahli waris.

c) Penyaksian atas baik dan buruknya mayit.

Sambutan-sambutan di atas hendaknya tidak terlalu panjang, sebab sunah sesegara mungkin membawa mayit ke pemakaman.


Cara Mengantar Jenazah

Pada dasarnya dalam mengusung mayit diperbolehkan dengan berbagai cara, asalkan tidak ada kesan meremehkan mayit. Namun, sunah untuk meletakkan mayit di keranda, dengan diusung oleh tiga atau empat orang laki-laki. Dalam pengusungan ini, posisi kepala mayit berada di depan.


Etika Pengiring Jazanah

1. Para penggiring jenazah hendaknya berada di depan dan di dekat mayit.

2. Makruh mengeraskan suara, kecuali bacaan Al Qur’an, dzikir atau shalawat Nabi.

3. Berjalan kaki lebih utama daripada berkendaraan, bahkan hukumnya bila tidak ada udzur.

4. Makruh mengiring mayit bagi orang perempuan.

5. Bertafakkur tentang kematian dan memperbanyak dzikir.

6. Bagi orang yang melihat mayit sunah untuk membaca:

سُبْحَانَ الَّذِيْ لاَ يَمُوْتُ أَبَدًا

Atau berdo’a:

اللهُ أَكْبَرُ، صَدَقَ اللهُ وَرَسُولُهُ، هٰذَا مَا وَعَدَ اللهُ وَرَسُولُهُ، اللّـٰهُمَّ زِدْنَا إِيْمَاناً وَتَسْلِيماً؛ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ ، اللّـٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحَقِّ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَآلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد، أَنْ لاَ تُعَذِّبَ هٰذَا الْمَيِّتَ (3×). اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

7. Bagi orang yang melihat iring-iringan mayit hendaknya berdiri dan ikut mengiring.


Pemakaman Mayit

1. Persiapan

Sebelum mayit diberangkatkan ke pemakaman, liang kubur, semua peralatan pemakaman harus sudah siap.

2. Liang Kubur

a) Bentuk

Dalam kitab kuning dikenal dua jenis liang kubur:

1) Liang cempuri

Yakni liang kubur yang bagian tengahnya digali sekiranya cukup untuk menaruh mayit. Model ini untuk tanah yang gembur.

2) Liang lahat

Yakni liang kubur yang sisi sebelah baratnya digali sekiranya cukup untuk menaruh mayit. Model ini untuk tanah yang keras. Pada dasarnya liang ini lebih utama daripada liang cempuri.

b) Ukuran

1) Batas minimal

Batas minimal liang kubur adalah membuat lubang yang dapat mencegah keluarnya bau mayit serta dapat mencegah dari binatang buas.

2) Batas kesempurnaan

Batas kesempurnaan liang kubur adalah membuat liang dengan ukuran sebagai berikut:

a) Panjang

Sepanjang mayit ditambah tempat yang cukup untuk orang yang menaruh mayit.

b) Lebar

Seukuran tubuh mayit ditambah tempat yang sekiranya cukup untuk orang yang menaruh mayit.

c) Dalam

Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta.

Prosesi Pemakaman

Dalam praktek pemakaman mayit dalam dapat dilakukan prosesi sebagai berikut:

1. Sesampainya mayit di tempat pemakaman, keranda diletakkan pada arah posisi peletakkan kaki mayit.

2. Jenazah dikeluarkan dari keranda, dimulai dari kepalanya, lalu diangkat dengan posisi agak miring dan wajah jenazah menghadap qiblat secara pelan-pelan.

3. Jenazah diserahkan pada orang yang yang sudah bersiap-siap dalam liang untuk menguburnya. Hal ini dilakukan oleh tiga orang, orang pertama menerima bagian kepala, orang kedua bagian lambung, dan orang ketiga bagian kaki.

4. Bagi orang yang menerima mayit disunahkan membaca do’a:

اللّـٰهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوْحِهِ، وَأَكْرِمْ مَنْزِلَهُ، وَوَسِّعْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ.

5. Dan bagi orang yang meletakkan disunahkan membaca:

بِاسْمِ اللهِ وَعَلٰى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.

6. Kemudian mayit diletakkan di liang kubur dan dihadapkan ke arah qiblat dengan posisi miring pada lambung sebelah kanan.

7. Menyandarkan wajah dan kaki pada dinding bagian dalam liang.

8. Memberi bantalan tanah liat pada bagian kepala.

9. Mengganjal bagian punggungnya dengan gumpalan tanah atau batu bata agar mayit tetap dalam posisi miring menghadap kiblat.

10. Membuka simpul, terutama bagian atas, kemudian meletakkan pipinya pada bantalan tanah liat yang telah ada.

11. Salah satu pengiring mengumandangkan adzan dan iqamah di dalam liang kubur. Adapun lafadznya sama dengan lafadz adzan dan iqamah dalam shalat.

12. Bagian atas mayit ditutup dengan papan atau bambu sampai rapat, kemudian liang kubur ditimbun dengan tanah.

13. Membuat gundukan setinggi satu jengkal dan memasang dua batu nisan, satu lurus dengan kepala dan satunya lagi lurus dengan kaki mayit.

14. Menaburkan bunga, memberi minyak wangi dan memercikan air di atas makam.

15. Selanjutnya, salah satu pihak keluarga atau orang ahli ibadah melakukan prosesi talqin mayit. Kesunahan mentalqin ini hanya berlaku bagi mayit dewasa dan tidak gila.

16. Mulaqin duduk dengan posisi menghadap muka kepala mayit, sedangkan para hadirin dalam posisi berdiri.

17. Mulaqin mulai membaca bacaan talqin sebanyak tiga kali. Adapun contoh bacaan talqin adalah:

يَافُلاَنُ ابْنُ فُلاَنَةَ، يَافُلاَنُ ابْنُ فُلاَنَةَ، يَافُلاَنُ ابْنُ فُلاَنَةَ، اُذْكُرْ مَاخَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْياَ: شَهَادَةُ أَنْ لاَإِلٰـهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيْتَ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْأَنِ إِمَامًا.

18. Setelah liang kubur ditutup, sebelum ditimbun dengan tanah, para pengiring disunahkan mengambil tiga genggam tanah bekas galian kemudian menaburkannya ke dalam liang kubur.

a) Pada taburan pertama membaca:

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ، اللّـٰهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ الْمَسْأَلَةِ حَجَّتَهُ.

b) Do'a pada taburan kedua:

وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ، اللّـٰهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّماَءِ لِرُوْحِهِ

c) Do'a pada taburan ketiga:

وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرٰى، اللّـٰهُمَّ جاَفِ اْلأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ.

19. Setelah selesai talqin pihak keluarga dan para hadirin tinggal sebentar untuk mendo’akan mayit. Adapun do’anya adalah:

اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، اللّـٰهُمَّ ثَبِّتْهُ عِنْدَ السُؤَلِ

20. Setelah selesai berdo’a secukupnya, para hadirin pulang.



Mati Syahid

Disebut syahid, sebab Allah dan RasulNya telah bersaksi bahwa orang tersebut nantinya akan masuk surga, atau sebab pada waktu akan meninggal dia telah melihat surga. Adapun pembagiannya sebagai berikut:

1. Syahid dunia-akhirat, yakni orang yang meninggal dalam peperangan dengan niat untuk menegakkan agama Allah swt.

2. Syahid dunia, yakni orang yang mati dalam peperangan dengan niat mencari kehidupan dunia.

3. Syahid akhirat, yakni orang yang meninggal sebab semisal mencari ilmu, kebakaran, kebanjiran dan sebagainya.

Bagi syahid yang masuk kriteria pertama, dan kedua, tidak diperbolehkan untuk dimandikan dan dishalati. Sebagaimana keterangan yang telah lalu.


والله أعلم بالصواب